You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
TPA Negeri Kedua di DKI Resmi Beroperasi
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Resmikan Taman Penitipan Anak

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara (Pemkot Jakut), Jumat (1/3), meresmikan Taman Penitipan Anak (TPA) Negeri Yos Sudarso di Lantai Dasar Blok R, kantor wali kota.

Ini merupakan TPA Negeri kedua di Jakarta, setelah di Gedung Balai Kota.

Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengatakan, pembentukan TPA Negeri Yos Sudarso ini merupakan tindak lanjut amanat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Selain diperuntukkan bagi karyawan di lingkungan Pemkot Jakarta Utara, warga yang sedang mengurus keperluan di kantor wali kota juga bisa menitipkan anaknya di tempat ini.

"Ini merupakan TPA Negeri kedua di Jakarta, setelah di Gedung Balai Kota. Saat ini kita baru bisa fasiltasi 12 anak tapi ke depan akan kita sesuaikan dengan animo," ujarnya.

Pembangunan RPTRA di Cengkareng Sudah 50 Persen

Dijelaskan Wawan, TPA beroperasi mulai Senin-Jumat bagi anak usia 2-6 tahun. Operasionalnya di hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30-16.00 dan Jumat pukul 07.30-16.30.

Setiap hari, anak yang dititip akan diurus mulai dari datang hingga pulang. Ke depan, pembukaan TPA juga akan dilaksanakan hingga tingkat kecamatan.

"Kita akan membangunkan toilet khusus anak dan mengadakan tempat tidur untuk anak istirahat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1649 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1634 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1532 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1425 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1329 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik